Sunday, 28 August 2011

Berjabat tangan antara laki-laki & perempuan yang bukan mahrom

by Subandi Baiturrahman

Menghindari berjabatan tangan ketika laki-laki dan perempuan bukan mahrom bertemu, tetapi hendaknya dengan arif dan bijaksana. Mengingat:
- Laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya tidak boleh berjabatan tangan, berdasar pada sabda Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Riwayat At-Thobroni fil Kabir, yang artinya : “Niscaya jika kepala salah satu kamu ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahromnya)”.

- Lebih baik terkena najis daripada bersentuhan dengan bukan mahrom. Di dalam Hadits Thobroni dijelaskan, yang artinya: “Niscaya, apabila seorang laki-laki menyentuh babi celeng yang berlumuran lumpur itu lebih baik baginya daripada pundaknya menyentuh pundak seorang perempuan yang tidak halal baginya”.

- Terlebih bila sampai bermesraan dengan yang bukan mahromnya. Dalam Hadits Az-Zawaazir Juz 2 hal 137, Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya : “Bahwa barang siapa yang meletakkan tangannya pada perempuan yang tidak halal baginya dengan nafsu birahi, maka kelak pada hari kiamat dia datang kehadapan Alloh dengan tangan yang terikat sampai lehernya, jika dia mengecupnya maka kelak di dalam neraka kedua bibirnya digunting”.

Jangan Kalian nodai hari yang fitri